Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar DTKS KEMENSOS GO ID Secara Online

Pada awal tahun 2022, pemerintah kembali mengucurkan dana untuk program bantuan tunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satu syarat untuk dapat menerima dan menarik bansos tunai ini adalah dengan terdaftar sebagai “Bantuan Iuran/Penerima KIS” di website dtks.kemensos.go.id.

Menurut laporan dari Lembar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, saat ini tercatat lebih dari 27,7 juta keluarga, 10 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan 96,8 juta orang. menerima bantuan iuran. / KIS.

Kini calon penerima bantuan tunai ini harus memasukkan data diri kepala keluarga dan anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) ke dtks.kemensos.go.id. Cara pendaftarannya cukup dengan menyerahkan data keluarga ke petugas dinas sosial di kotanya masing-masing. Namun biasanya setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda ketika ingin mendaftar di dtks.kemensos.go.id

Selengkapnya, Daftar, Klik, Install, Download

Langkah-Langkah Daftar DTKS.KEMENSOS.GO.ID

  1. Peserta atau Masyarakat tidak menginputkan sendiri data keluarganya secara mandiri di link website dtks.kemensos.go.id.
  2. Data keluarga bisa langsung didaftarkan ke aparatur pemerintahan setempat dengan melalui RT terlebih dahulu untuk membuat surat pengatar dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Kode Unik Keluarga Dalam Data Terpadu, NIK dan juga KIS jiga sudah terdaftar.
  3. RT tempat tinggal peserta akan mengarahkan kekeluarahan dan nantinya akan diteruskan ke dinas sosial
  4. Data akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, oleh kantor kelurahan, serta kantor walikota atau kabupaten.
  5. Setelah itu data yang masuk akan diproses untuk verifikasi dan jika masuk persyaratan untuk mendapatkan bansos, calon peserta akan langsung terdaftar di dtks.kemensos dan dibuatkan rekening bank untuk penyaluran / pencairan dana bansos BLT kedepannya.
  6. Peserta juga akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai bukti terdaftarya di lembaga pemerintahan keluarga penerima manfaat bantuan.
 Sebelum mengajukan data keluarga, sebaiknya untuk diketahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Persyaratannya adalah sebagai berikut :

Persyaratan Daftar DTKS.Kemensos

  • Calon penerima bantuan ini masuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan sebagai anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Calon penerima BST wajib merupakan korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
  • Calon penerima PKH wajib merupakan keluarga dalam kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD sampai SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Itulah tadi langkah-langkah cara daftar dan memasukkan data keluarga ke dtks.kemensos.go.id yang harus dilakukan secara manual melalui instansi pemerintahan setempat karena prosedurnya harus dilakukan verifikasi data terlebih dahulu.